TNKB Bukan Sekadar Pelat Nomor, Ini Fungsi dan Sanksinya

PERNAHKAH Anda membayangkan bagaimana jika seluruh kendaraan di jalan tidak memiliki pelat nomor? Ketika terjadi tabrak lari, kendaraan hilang akibat pencurian, atau pelaku kejahatan melarikan diri menggunakan kendaraan bermotor, bagaimana aparat dapat membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya?

Di balik deretan huruf dan angka yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan, terdapat identitas resmi yang berperan penting dalam sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak hanya menjadi penanda identitas kendaraan, tetapi juga mendukung penegakan hukum, penyelidikan tindak pidana, serta perlindungan bagi masyarakat.

Karena itu, penggunaan TNKB yang sah dan sesuai ketentuan bukan sekadar kewajiban administratif. Keberadaannya membantu memastikan setiap kendaraan dapat dikenali dan ditelusuri ketika diperlukan. Namun, masih ditemukan kendaraan yang tidak memasang TNKB atau menggunakan TNKB yang tidak sah sehingga berpotensi menghambat proses identifikasi dan penegakan hukum.

TNKB, Identitas Resmi yang Melindungi Kendaraan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TNKB merupakan salah satu bukti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sekaligus bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pentingnya TNKB juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 68 ayat (1) mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. TNKB menjadi identitas resmi yang menghubungkan kendaraan dengan data registrasi Polri sehingga dapat dikenali dan ditelusuri ketika diperlukan.

Dalam praktiknya, TNKB berperan penting untuk mendukung:

  • Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sebagai basis data resmi kendaraan dan pemilik kendaraan.
  • Penegakan hukum, termasuk dalam penanganan pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana yang melibatkan kendaraan bermotor.
  • Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mengidentifikasi kendaraan berdasarkan nomor polisi yang terekam kamera elektronik.
  • Proses identifikasi kendaraan dalam berbagai peristiwa yang memerlukan penelusuran data kendaraan.

Fungsi tersebut dapat dirasakan dalam berbagai situasi. Ketika kendaraan hilang akibat pencurian, nomor polisi menjadi salah satu identitas awal yang digunakan aparat untuk melakukan pelacakan. Begitu pula saat terjadi tabrak lari atau tindak pidana yang melibatkan kendaraan bermotor, nomor kendaraan yang terekam kamera pengawas maupun sistem ETLE dapat menjadi petunjuk awal untuk mengidentifikasi kendaraan dan menelusuri data registrasinya.

Karena memiliki fungsi yang penting, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur bahwa TNKB dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah terlihat dan teridentifikasi. Dengan demikian, TNKB bukan sekadar pelat nomor, melainkan identitas resmi yang mendukung keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan raya.

Polisi Temukan Banyak Kendaraan Tak Pasang TNKB
Meski telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masih banyak pengendara yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kewajiban dasar dalam berlalu lintas masih menjadi tantangan.

Hal tersebut tercermin dari hasil penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Selama semester I tahun 2026, Korlantas Polri mencatat 16.812 pelanggaran terkait TNKB.

Dari jumlah tersebut:
77,24 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Pelanggaran meliputi kendaraan yang tidak memasang TNKB sesuai ketentuan maupun menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya mengatakan pengendara melakukan pelanggaran tersebut dengan berbagai alasan, seperti:

  • Menghindari penindakan ETLE.
  • Mengakali kebijakan ganjil genap.
  • Atau menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.
  • Brigjen Agus menegaskan pengendara yang melakukan pelanggaran tentu terancam pidana kurungan atau denda. Polisi tentu akan melakukan penindakan tegas, namun itu adalah pilihan terakhir.

“Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” ujar Brigjen Agus dalam artikel di laman JPNN dengan judul ETLE Rekam 16.812 Pelanggaran Pelat Nomor, Korlantas Perkuat dengan Sistem Face Recognition.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terkait TNKB bukan sekadar persoalan administratif. Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan dapat menghambat identifikasi kendaraan sekaligus menjadi salah satu upaya untuk menghindari penegakan hukum. Karena itu, kepatuhan memasang TNKB yang sah dan sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum berbasis teknologi.

Pelanggaran Lalu Lintas Masih Menjadi Tantangan
Pelanggaran terkait TNKB merupakan bagian dari masih tingginya pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas masih menjadi tantangan yang memerlukan peran seluruh pengguna jalan.

Berdasarkan catatan Pusiknas Bareskrim Polri yang bersumber dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, tercatat 672.446 pelanggaran lalu lintas sepanjang 1 Januari hingga 5 Agustus 2026.

Lima satuan kewilayahan dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah:

  • Polda Metro Jaya: 301.481 pelanggaran.
  • Polda Jawa Timur: 84.925 pelanggaran.
  • Polda Banten: 45.611 pelanggaran.
  • Polda Jawa Barat: 45.373 pelanggaran.
  • Polda Jawa Tengah: 40.969 pelanggaran.

Berdasarkan jenis kendaraan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh:

  • Sepeda motor: 327.181 unit.
  • Minibus: 175.783 unit.
  • Mobil penumpang: 76.845 unit.
  • Mobil barang/pick up: 39.676 unit.
  • Bus: 19.249 unit.

Sementara itu, berdasarkan profesi, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh:

  • Karyawan swasta: 159.422 orang.
  • Mahasiswa/pelajar: 14.985 orang.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): 10.380 orang.
  • Buruh/tani: 6.350 orang.
  • Pengemudi angkutan umum: 5.868 orang.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas masih terjadi di berbagai wilayah dan melibatkan beragam jenis kendaraan maupun latar belakang profesi. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, termasuk memenuhi kewajiban dasar seperti memasang TNKB yang sah dan sesuai ketentuan.

Kepatuhan Berlalu Lintas Turut Menjaga Diri dan Kendaraan
Mematuhi peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi pidana atau denda. Lebih dari itu, kepatuhan merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, serta memastikan kendaraan memiliki identitas yang sah.

Salah satu bentuk kepatuhan yang paling sederhana adalah memastikan kendaraan dilengkapi TNKB yang sah, dipasang sesuai ketentuan, dan selalu dapat terbaca dengan jelas. Keberadaan TNKB akan memudahkan proses identifikasi apabila kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas, menjadi korban pencurian, atau digunakan dalam tindak pidana.

Selain memasang TNKB sesuai ketentuan, masyarakat juga perlu:

Memastikan TNKB tidak ditutup, dilipat, atau dimodifikasi sehingga tetap terbaca dengan jelas.
Menggunakan TNKB yang diterbitkan secara resmi oleh Polri.
Selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.
Mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Ada dua kebijakan yang mengatur tanda nomor kendaraan bermotor yaitu:

  1. Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 68.

o TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

o TNKB memenuhi syarat bentuk ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

  1. Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45.

o Warna dasar terdiri dari putih dan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional; kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; serta hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendamaptkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan perundang-undangan.

o Ada tanda khusus pada TNKB untuk kendaraan bermotor Listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

o TNKB dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat.

o Pengadaan material TNKB diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dengan kata lain TNKB resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Di era penegakan hukum berbasis teknologi, kepatuhan masyarakat menjadi semakin penting. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kamera pengawas, dan Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) akan bekerja lebih efektif apabila setiap kendaraan menggunakan identitas yang sah dan sesuai ketentuan.

Dengan mematuhi aturan lalu lintas, masyarakat tidak hanya membantu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga turut menjaga diri sendiri dan kendaraan.

Catatan Akhir

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar pelat nomor, melainkan identitas resmi kendaraan yang mendukung registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, penegakan hukum, serta perlindungan bagi masyarakat. Keberadaannya membantu aparat mengidentifikasi kendaraan dalam berbagai peristiwa, mulai dari pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, hingga tindak pidana.

Karena itu, memastikan kendaraan dilengkapi TNKB yang sah dan dipasang sesuai ketentuan merupakan langkah sederhana yang membawa manfaat besar. Selain menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan TNKB yang benar turut menjaga diri dan kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

*Sumber

Seluruh komentar tidak menjadi tanggung jawab redaksi media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *