TNI dan Polri Siaga di Tanjung Emas Semarang, Antisipasi Gesekan Akibat Sengketa Besi

SEMARANG – TNI dan Polri menjaga ketat aset besi Pelindo di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan karena besi tersebut juga diklaim milik Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Timika, Papua.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kompol Suryanto mengatakan, bahwa personel TNI dan Polri dikerahkan untuk menjaga aset tersebut.

“Personel 30 gabungan Polres dan Polsek. Belum dengan kawan TNI,” kata Suryanto kepada awak media di lokasi, Rabu.

Penjagaan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gesekan.

“Tujuannya adalah untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Penjelasan Pelindo General Manager Pelindo Cabang Tanjung Emas, S. Joko menyampaikan, tumpukan besi tersebut merupakan material sisa investasi dari proyek pembangunan dermaga yang berlangsung pada 2015-2019.

Hal itu diperkuat dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi serta serah terima sisa material saat akhir proyek antara Pelindo dan kontraktor pelaksana.

“Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada hari ini,” ujarnya kepada awak media.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengklarifikasi terkait klaim bahwa besi tersebut merupakan hibah dari PT Freeport.

Joko juga memperlihatkan bukti hukum berupa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6081 K/Pdt/2025 yang menyatakan barang tersebut sah milik Pelindo.

“Kami menyatakan bahwa barang yang diklaim merupakan barang material sisa investasi atas pekerjaan pembangunan dermaga pada tahun 2015 sampai dengan 2019 dan telah tercatat dalam inventarisasi perusahaan sesuai dokumen putusan hukum yang menjelaskan jika memang barang itu milik kami (PT Pelindo) tertuang di dalam putusan yang telah inkracht sampai dengan kasasi yaitu putusan Nomor: 6081 K/Pdt/2025 yang menyatakan bahwa obyek sengketa berupa pipa/besi yang berada di Kawasan Pelindo Cabang Tanjung Emas Semarang adalah milik Pelindo, bukan obyek eksekusi dan proses eksekusi terhadap obyek tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Joko.

Joko menambahkan, sebelum aksi unjuk rasa berlangsung, Pelindo sebenarnya telah menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum dengan melibatkan perwakilan Lemasko.

“PT Pelindo selalu terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak dalam rangka mencari solusi bersama,” ucapnya.

Pihak manajemen Pelindo Tanjung Emas berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman mengenai fakta hukum yang sebenarnya terkait status keberadaan besi tersebut di kawasan pelabuhan.

“Pelindo berharap klarifikasi ini dapat membantu memahami fakta yang sebenarnya terkait dengan klaim besi hibah dari Lembaga Adat Suku Kamoro (Lemasko) Timika Papua. Kami siap untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama,” lanjut Joko.

Seluruh komentar tidak menjadi tanggung jawab redaksi media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *