Sidang Praperadilan Roy Suryo Diskors gara-gara Ahli Terlambat Hadir

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang praperadilan keempat tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), diskors.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 08.45 WIB tersebut awalnya mengagendakan pembacaan duplik dari pihak termohon dan turut termohon.

Setelah pihak termohon dan turut termohon selesai membacakan duplik, persidangan sempat ditunda karena salah satu ahli yang akan dihadirkan pihak Roy Suryo belum tiba di ruang sidang.

Hakim tunggal kemudian menskors persidangan selama 15 menit untuk menunggu kedatangan ahli tersebut. Pada pukul 09.47 WIB, sidang kembali dimulai karena ahli dari pihak Roy Suryo sudah hadir.

Sebelumnya, Roy Suryo mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli dalam sidang praperadilan kali ini.

“Untuk besok memang kami tidak menghadirkan saksi. Tapi kami akan menghadirkan dua ahli dan juga ada bukti 10 lembar kira-kira, surat,” kata Roy usai menghadiri sidang praperadilan keempat di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Adapun sidang hari ini merupakan lanjutan dari perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.

Dalam perkara tersebut, Roy mempersoalkan sejumlah hal, di antaranya pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbeda dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya mengatakan Polda Metro Jaya tidak menyampaikan SPDP tertanggal 15 Januari dan 30 Maret 2026 kepada kliennya.

Refly menilai tidak disampaikannya SPDP tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan ketentuan dalam KUHP lama.

“KUHP lama itu pasalnya sudah ditafsirkan oleh MK bahwa yang namanya pemberitahuan Surat Perintah Dimulai Penyidikan itu bukan hanya soal urusan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, tapi juga hak bagi pelapor, terlapor, atau termasuk juga tersangka dalam hal ini Mas Roy,” ujar Refly.

Menurut Refly, apabila syarat formal tersebut tidak dipenuhi, proses penyidikan yang dilakukan setelahnya menjadi cacat hukum.

Selain SPDP, pihak Roy juga mempersoalkan pencekalan terhadap Roy. Menurut Refly, pencekalan tersebut memang disebut pihak kepolisian telah berakhir, tetapi Roy tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.

“Kita mempermasalahkan aspek formulanya, bahwa ketika dilakukan pencegahan, itu tidak pernah diberitahukan kepada Mas Roy sebagai tersangka dalam jangka waktu tujuh hari,” katanya.

Pihak Roy juga mempersoalkan penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan tersangka. Menurut Refly, penggunaan ketentuan yang berbeda tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda antara penggunaan pasal 434 dengan pasal 310 dengan pasal 433, itu adalah pasal pencemaran nama baik. Sekali lagi, sudah memunculkan ketidakpastian hukum,” tuturnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo telah mengajukan empat permohonan praperadilan dalam perkara yang berbeda. Sidang praperadilan pertama berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Sidang kedua mempersoalkan penerapan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan sidang ketiga berkaitan dengan ganti rugi.

Sementara itu, praperadilan keempat yang masih berlangsung mempersoalkan pencekalan, tidak disampaikannya SPDP, serta penggunaan rezim KUHP yang berbeda dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

*Sumber

Seluruh komentar tidak menjadi tanggung jawab redaksi media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *