Voxpolri.com – Jakarta. Pelarian tersangka kasus dugaan perjudian online berinisial FP berakhir di Thailand. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap FP melalui kerja sama dengan kepolisian dan otoritas Thailand, sebelum membawanya kembali ke Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengatakan, penangkapan FP merupakan hasil koordinasi lintas negara yang melibatkan kepolisian Indonesia, pihak berwenang Thailand, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Imigrasi.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama dengan Set NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” katanya di Jakarta, Jumat (25/09/2026).
FP merupakan tersangka dalam perkara dugaan perjudian online yang berkaitan dengan tiga situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas perjudian pada ketiga situs tersebut diduga memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
FP kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah diketahui meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Penyidik selanjutnya melakukan pencarian melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah memperoleh informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” kata Setyo.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama otoritas Thailand. Pada Selasa (22/09/2026) sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan penangkapan terhadap FP.
“Dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” katanya.
Setelah tiba di Indonesia, FP akan menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut.
“Untuk rilis resminya nanti, kami akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam operasinya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan tiga situs judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional.
Dari penelusuran sistem pembayaran, penyidik menemukan transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Kelimanya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengelolaan PT UPT, pengurusan legalitas perusahaan, hingga pengelolaan transaksi keuangan.



