Jakarta – DIVISI Hubungan Internasional Polri memulangkan seorang buronan warga negara Etiopia yang ditangkap di wilayah Indonesia. Buronan bernama Selman Mohammed Yimer itu diserahkan ke markas Interpol Addis Ababa pada pada Rabu, 16 September 2026.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan Selman merupakan subyek buronan tindak pidana penipuan skala besar di Etiopia. “Tim Divhubinter Polri melakukan penyerahan atau handing over terhadap subjek Interpol Red Notice kepada NCB Addis Ababa,” kata Untung lewat keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
Untung mengatakan modus penipuan yang dilakukan oleh Selman berupa berpura-pura sebagai perwakilan perusahaan trading untuk menawarkan investasi dan beberapa modus lainnya. Kerugian korban mencapai ETB 46.445.158 atau setara US$ 284.748,25 atau Rp 5,068 miliar (kurs US$ 17.800).
Serah terima berjalan lancar. Menurut Untung, pihak Ethiopia mengucapkan terima kasih atas bantuan dari NCB Interpol Jakarta dalam penangkapan dan pemulangan subjek buronan ke negara asalnya.
Menurut Untung, proses hand over atau serah terima merupakan bagian dari Operasi Interpol Infra Africa 2.0 Harare. Selman merupakan buronan berdasarkan Interpol Red Notice Nomor A-6720/4-2026 tanggal 29 April 2026.



