JAKARTA — Penanganan dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran.
Jika menemukan dugaan tindak pidana, warga dapat mengamankan diri dan lingkungan, mengumpulkan informasi yang relevan secara aman, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang. Proses pembuktian merupakan bagian dari mekanisme hukum.



