JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum yang dihadirkan Roy Suryo, Didit Wijayanto, sempat terlibat adu argumen dengan pihak turut termohon dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Perdebatan tersebut membuat suasana sidang praperadilan keempat Roy Suryo memanas hingga hakim tunggal I Ketut Darpawan memukul palu untuk menenangkan persidangan.
Perdebatan bermula ketika Didit memberikan penjelasan mengenai keadilan bagi pelapor dan tersangka dalam proses praperadilan.
Saat Didit memberikan penjelasan, pihak turut termohon beberapa kali menyela dan mempertanyakan jawaban yang disampaikan ahli hukum tersebut. Didit kemudian menyebut dirinya telah berulang kali menjawab pertanyaan yang diajukan pihak turut termohon.
Namun, pihak turut termohon menilai jawaban Didit belum menjawab pertanyaan secara jelas sehingga kembali menyela penjelasannya. Situasi kemudian menjadi gaduh ditambah kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun turut buka suara akan perdebatan ini.
“Ini kami (pihak termohon) protes ya, ini (pihak turut termohon) nanya tapi motong (pembicaraan), nanya tapi motong,” ujar Refly. Melihat kondisi tersebut, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan kemudian memukul palu persidangan. “Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini, tidak usah bertengkar di sini, ngapain? ada hakimnya,” ujar I Ketut dalam persidangan.
Hakim kemudian mengingatkan seluruh pihak agar menghormati jalannya persidangan dan tidak saling berdebat di ruang sidang.
Ahli Hukum Roy Suryo Jelaskan Duduk Perkara
Usai persidangan, Didit menjelaskan duduk perkara perdebatan tersebut. “Saya sudah jawab dan berulang-ulang, tapi dia (pihak turut termohon) bilang (saya) belum jawab,” ujar Didit kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. Menurut Didit, pertanyaan yang diperdebatkan berkaitan dengan keadilan dalam proses praperadilan.
Dia menjelaskan, praperadilan merupakan ruang bagi tersangka untuk mencari keadilan apabila terdapat dugaan kesalahan dalam proses hukum. “Prapid (praperadilan) ini mencari keadilan juga, sama!” ucap Didit. Didit kemudian memberikan contoh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penerapan pasal terhadap dirinya. “Orang itu mengajukan praperadilan untuk mencopot Pasal 338-nya,” kata Didit.
Dia menilai tersangka harus memiliki ruang untuk membela diri agar tidak menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum. Didit juga menyinggung persoalan penahanan. Menurut dia, penahanan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi syarat materiil. “Jangan gampang-gampang nahan orang,” kata Didit.
Dalam sidang praperadilan keempat ini, pihak Roy Suryo mempersoalkan sejumlah hal. Di antaranya pencekalan, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta penggunaan rezim Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbeda dalam penetapan tersangka.



