Bandung – Polisi membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan total hasil produksi uang palsu yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang dinilai mencurigakan karena selalu tertutup dan diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Komisaris Polisi Dwi Rio Andrian, Kamis (17/09/2026) mengatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menemukan adanya aktivitas pembuatan uang palsu di lokasi tersebut.
“Berawal dari tindak penyelidikan yang dilakukan anggota setelah ada laporan dari masyarakat yang menyebut ada satu rumah dicurigai tertutup, dilihat mencurigakan,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan kakak beradik, yakni MAR alias Ronald dan SYA bin Syaikani. Keduanya memiliki tugas berbeda dalam menjalankan produksi uang palsu pecahan Rp100 ribu.
MAR berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia tempat, alat, dan bahan baku. Ia juga mengerjakan desain hingga tahap akhir. Sementara SYA bertugas mencetak uang palsu serta menjaga tempat penyimpanan peralatan produksi.
Menurut Dwi, aktivitas produksi mulai disiapkan sejak Juli 2026. Para tersangka menyewa rumah kontrakan, membeli bahan baku secara bertahap, kemudian mengumpulkan delapan unit printer dan satu laptop untuk mendukung proses pembuatan uang palsu.
“Seminggu terakhir ini mereka memproduksi kurang lebih dalam kurun waktu seminggu mereka menghasilkan 300 juta uang palsu,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi memperkirakan jumlah uang palsu yang telah dicetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,1 juta diketahui sudah siap diedarkan, sedangkan Rp1 juta lainnya diduga telah beredar di tengah masyarakat.
Uang palsu tersebut diduga diedarkan melalui sejumlah transaksi di warung kecil dan penjual bensin eceran.
“Dia ingin dipakai sendiri mungkin awalnya, tapi untuk mungkin pengembangan lebih lanjut, dia pasti mengembangkan mencari kaki-kaki untuk disalurkan ke kaki-kakinya itu,” kata Dwi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka belajar secara otodidak. Mereka mengunduh desain uang dari internet, kemudian mengeditnya menggunakan aplikasi Photoshop sebelum mencetaknya dengan kertas yang menyerupai uang asli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 374 dan 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.



